Polsek Kumai Ringkus Penjual Susu Macan

banner 468x60

Kumai, KNews – Seorang penjual arak campur susu (susu macan) di Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, diringkus polisi.

Pelaku berinisial SN (53) warga Jalan Panglima Utar RT 7 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai tersebut, ditangkap oleh aparat Polsek Kumai.

banner 336x280

Berawal dari laporan warga para aparat tersebut langsung melakukan kegiatan razia sebagai bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) untuk mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Kumai, Rabu (20/9/2017), sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kumai AKP Hendry mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat sekaligus hasil lidik anggota di lapangan. “Dari keterangan masyarakat tersebut, pelaku memang menjual miras jenis arak. Arak tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter, yang diletakkan di dalam lemari pendingin atau kulkas,” jelas dia.

Selanjutnya, polisi pun menggelandang pelaku serta menyita barang bukti sebanyak 24 botol susu macan ke Polsek Kumai.

Hendry berpendapat, miras merupakan sumber petaka, karena merusak generasi muda. Selain itu, biasanya miras juga menjadi sumber keributan. Ia mengimbau, masyarakat agar terus menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan masing-masing.

“Kami meminta agar masyarakat aktif memberikan informasi jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, karena partisipasi masyarakat sangat membantu stabilitas keamanan daerah.” (Hendri Gunawan/KNews-1)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *