
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Setelah pelaksanaan apel kesiapan, personil Polsek Katingan Hilir Bripka Agus Arianto mengikuti kegiatan operasi yustisi di Pasar Besar Kasonhan bersama – sama dengan TNI dan Satpol PP. Kamis (11/03/2021) pukul 11.00 WIB
Saat melaksanakan operasi yustisi ini masih ada warga yang didapai tidak menggunakan masker saat berkendara dan beraktifitas. Tak henti – hentinya personil yang bertugas memberikan sosialiasi kepada masyarakat yang melanggar tentang pentingnya protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid—19.
“Adapun sanksi yang kami berikan kepada pelanggar berupa tindakan fisik sepertu push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga menghafal Pancasila untuk memberikan efek jera kepada masyarakat”, jelas Bripka Agus.
Sementara itu Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono,S.H.,M.H mengatakan penindakan yang dilakukan pada saat pelaksanaan operasi yustisi merupakan tindakan ringan.
“Tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Perbup Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tertulis ada 2 sanksi bagi yang melanggar prokes yaitu sanksi kerja sosial dan denda administratif. Namun dalam pelaksanaannya sanksi tersebut diabaikan dengan harapan masyarakat dapat sadar tanpa harus diberikan sanksi tegas”, kata Kapolsek.(isn)



