
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan pencegahan Karhutla melalui imbauan maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat di Kec. Kapuas Timur, Rabu (17/3/2021).
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. menyampaikan patroli karhutla ini dilakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat isi dari Maklumat Kapolda Kalteng bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.
“Pelaku pembakaran hutan dan laham diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar, ini yang wajib masyarakat ketahui dan disebarluaskan,” jelas Kapolsek.
Polwan yang menjabat sebagai Kapolsek ini juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitar.
“Mari bersama cegah karhutla untuk kelestarian lingkungan kita juga demi masa depan anak cucu kita,” imbau Kapolsek.







