
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Tengah Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi dan Imbauan Karhutla. Selasa (02/03/2021) Siang.
Anggota Polsek Timpah Bripka Apriliansyah beserta Brigadir Herman, Melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan imbauan Karhutla dengan media spanduk dan penempelan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan Tentang Karhutla dengan sasaran Warga Desa Pujon Kec.Kapuas Tengah Kab.Kapuas.
Dalam kegiatannya Bripka Apriliansyah yang sering di sapa Apri, selain menyampaikan pesan kamtibmas melalui media spanduk, Apri juga menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana membuka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014 dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003, dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.15 Milyar.
“Kami sarankan agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat” ucap Apri
“Maksud dan tujuannya kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat paham dan mengerti sadar hukum dan mentaatinya” tambah Apri (ep)







