
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Polda Kalteng bersama anggota Koramil 1011-06 Kapuas Murung melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan selebaran maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan di komplek pasar Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (27/2/2021) pukul 10.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan di tempat-tempat publik, keramaian, kantor – kantor pemerintahan dan tempat ibadah dengan sasaran para petani, peladang, dan seluruh lapisan masyarakat.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021, Maklumat tersebut berisi penegasan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan,” ungkapnya.
Selain itu bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 Miliar sesuai dengan Undang – undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang – undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dampak karhutla dapat berimbas menyebabkan polusi udara mengganggu kesehatan saluran pernapasan (ISPA) dan menghambat pertumbuhan ekonomi.” jelas Kapolsek. (Or)







