
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Polsek Kahut melaksanakan giat tentang larangan Karhutla dengan membentangkan Spanduk Larangan Karhutla dan membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng No. : Mak/01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.Rabu (16/3/2021) Pagi.
Himbauan yang disampaikan kepada warga agar masyarakat Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong,Dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H.MM melalui AIPDA Widodo dan Bripka DIDIK menyampaikan Kegiatan yang di laksanakan kepada warga masyarakat diwilayah Kelurahan Tumbang Miri mengimbau agar masyarakat Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong,Dilarang membuka lahan dengan cara membakar,Stop dan cegah terhadap penyebaran wabah covid-19,Agar masyarakat dapat mengikuti arahan dan anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dengan selalu memakai Masker penutup hidung dan mulut, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, jaga kesehatan dan jaga Jarak minimal 1,5 Meter memperhatikan Social dan Physical Distancing.(chv)







