
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Basarang, Polres Kapuas, Polda Kalteng sejauh ini gencar melakukan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat di Desa Batu Nidan Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (01/03/2021) pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Basarang Ipda Suroto, S.H mengatakan kegiatan itu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan dunia pendidikan.
“Ini agar mereka dapat memedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” jelas Ipda Suroto.
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini maka perangkat desa dan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum.
Kapolsek Basarang berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat Kec. Basarang.
“Kami berharap tidak ada lagi tindakan pungli di desa-desa wilayah hukum di Kecamatan Basarang, ” imbuhnya. (Sun)



