
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng rutin membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Kali ini kegiatan dilaksanakan di komplek pertokoan, pemukiman penduduk, Selasa (16/3/2021) oleh Aiptu Bambang.H dan Aipda M.Noor Baihaki.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, S.H., M.M. mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh anggota Polsek untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan atau lahan.
Iptu Siti menerangkan, maklumat Kapolda tersebut ditempel dan dibagikan juga kepada pengendara kendaraan bermotor yang melintas.
“Dengan adanya maklumat yang telah dibagi dan tempelkan di sejumlah tempat, diharapkan dapat diketahui dan dibaca oleh masyarakat umum, supaya masyarakat benar-benar menaati isi dari Maklumat tersebut demi mencegah terjadinya karhutla,” jelas Kapolsek (Cun)







