
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Anggota Polsek Sukamara Jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Bripka Edy melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan, Rabu (03/03/2021) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut berlangsung di sejumlah pertokoan dan warung Warga Kecamatan Sukamara.
Bripka Edy mengatakan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla, karena dampaknya akan sangat merugikan dan membahayakan kesehatan.
“Jangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang luas dan pelakunya dapat dipidana,” pungkasnya.(AL)







