
Giat Sosialisasi DPMDes Seruyan, di Kecamatan Hanau. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Hanau, Selasa (7/4/2026).
Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Pembuang Hulu 2 (dua), giat sosialisasi tersebut dihadiri Camat Hanau, Camat Seruyan Hulu, Camat Seruyan Tengah, Camat Suling Tambun, Camat Danau Seluluk, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 36 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), Rusdi Hidayat mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini adalah mendampingi BPD setiap desa yang akan menjadi panitia Pilkades di desa masing-masing.
“Selain sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pilkades, kami (Pemkab Seruyan) juga melakukan pendampingan terhadap BPD dari 36 desa yang nantinya akan menjadi panitia pelaksanaan,” kata Rusdi.
Dengan adanya giat sosialisasi tersebut, tambah Rusdi, diharapkan tidak ada lagi persoalan mendasar yang nantinya akan menjadi aral dalam pelaksanaan Pilkades 51 desa di Bumi Gawi Hatantiring.
“Tidak ada lagi masalah mendasar. Saya berharap, Pilkades 51 desa di daerah tercinta kita ini berjalan dengan damai, sukses, lancar, langsung, umum, bebas dan rahasia sehingga menghasilkan pemimpin di tingkat desa yang benar-benar didukung oleh akar rumput (masyarakat) dan memiliki legitimasi kuat. Hanya dengan begitu, program-program pembangunan daerah akan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Ys/K2)









