
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Operasi Yustisi dilaksanakan di semua wilayah Kab. Kapuas melibatkan unsur dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dishub, BPBD, Bappeda.
Seperti halnya di wilayah Kec. Pulau Petak, Anggota Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan Operasi Yustisi serta imbauan kepada warga masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid 19. Minggu (14/3/2021) siang.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokoler kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini, dan tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin,” ungkap anggota Polsek Pulau Petak.
Penegakan sanksi ditegaskan telah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam operasi Yustisi ini, sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar dalam bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha. (Or)



