Oknum ASN Penipu Berkedok Pengadaan Alat Pertanian Dibekuk Polres Kotim

banner 468x60

Kotawaringin News, Sampit – RI (35), tersangka penipu berkedok pengadaan alat pertanian hingga ratusan juta rupiah berhasil dibekuk satreskrim Polres Kotim.

Tersangka merupakan warga Jl. Karang Menjangan Kec. MB. Ketapang. Berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kotim pada 17 sepetember 2020.

banner 336x280

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si mengatakan, RI dilaporkan Ardiansyah warga Jl. Pasar Keramat, Kel. Baamang Hilir Kec. Baamang Kab. Kotim. atas penipuan dengan modus proyek pengadaan alat pertanian. Atas perbuatan RI, korban mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah.

“Menindak lanjuti laporan tersebut kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku, pelaku berhasil di tanggap di,” kata dia, Jumat

Kapolres menjelaskan kasus ini bermula pada Agustus 2016 dengan perantara MH yang menjadi perantara dari RI. Pada pertengahan tahun 2016 korban dikenalkan Pelaku MH dengan terlapor dimana saat itu terlapor adalah Staf Bidang tanaman pangan Dinas Pertanian Kab. Kotim, saat itu korban menanyakan prosedur mendapatkan bantuan alsintan ( traktor )

Sekitar bulan Desember 2016 Pelaku RI datang lagi kerumah korban menawarkan bantuan alat penggilingan padi skala besar kapasitas 1,5 ton perjam berserta alat pendukungnya kepada korban melalui kelompok tani selanjutnya beberapa hari kemudian korban memberitahu Pelaku RI bahwa korban mau bantuan tersebut tetapi melalui kelompok tani Hapakat Maju dan dijawab Pelaku RI “ iya nanti saya buatkan pengajuannya “,

Pada tanggal 10 Desember 2020 Pelaku RI memberitahu korban bahwa pengurusan bantuan alat sudah sukses dan kalau korban mau ini uangnya besar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan tanggal 11 Desember 2016 dijawab korban bahwa korban mau alat yang dijanjikan oleh Pelaku RI tersebut sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 80.000.000,- kepada Pelaku RI dengan cara cash sebesar Rp 40.000.000,- dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani Pelaku RI kemudian transfer sebesar Rp 30.000.000,- kemudian cash sebesar Rp 10.000.000,-

Hingga belum sampai alat yang dijanjikan Pelaku RI tersebut terealisasi, Pelaku RI ada kembali menawarkan alsintan yang lain seperti mobil pick up L300, truck dan alsintan lainnya dengan permintaan sejumlah uang untuk pengurusannya yang sampai dengan saat ini alat yang dijanjikan oleh Pelaku RI tersebut tidak ada yang terealisasi, sehingga atas perbuatan Pelaku RI tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 308.500.000,-.

“Tersangka akan kita jerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandas Kapolres. (ddy/sams)

banner 336x280