
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng Bripka Lukman Damanik dan rekannya melaksanakan Sosialisasi karhutla kepada warga Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Minggu (7/3/2021) siang.
Bripka Lukman menyampaikan imbauan Larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar sembari menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng di pemukiman penduduk.
“Kami dari Polsek Kapuas Kuala menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU No 14 tahun 1999, Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar dan dapat mensosialisasikan kembali kepada warganya,” jelasnya.
Lukman menambahkan mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga, agar Kec. Kapuas Kuala terhindar dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif merusak lingkungan serta pencemaran udara. (wen)







