
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Sesuai apa yang menjadi arahan dan petunjuk pimpinan Polri bahwa setiap personil Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjalankan perannya diwilayah binaannya. Salah satunya membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga masyarakat namun melalui koridor diluar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat
Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kasongan Baru Bripka Agus Arianto yang melakukan problem solving permasalahan antara JI (23Th) yang merupakan mantan kekasih JS (25Th).
Masalah tersebut bermula ketika JI memutuskan hubungannya dengan JS. Merasa di khianati JS mengambil handphone milik JI untuk mencari bukti – bukti karena merasa curiga bahwa JI berselingkuh dengan pria lain. Mendapati perlakuan tersebut JI datang ke Mapolsek Katingan Hilir pada sore hari (09/03/2021) untuk membuat laporan.
Mendengar permasalahan tersebut, Bripka Agus yang pada saat itu tengah melaksanakan piket jaga memutuskan untuk memanggil JS ke mapolsek untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi.
“Setelah kami dengarkan argumen dari kedua belah pihak dan kami lakukan mediasi serta kami berikan pengertian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkannya ke ranah hukum dan saling meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh keduanya. Kegiatan mediasi diakhiri dengan penanda tanganan surat pernyataan yang membuktikan tidak ada lagi dendam diantara kedua belah pihak”, jelas Bripka Agus saat dikonfirmasi keesokan harinya. Rabu (10/03/2021) Pukul 08.00 WIB
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H mengatakan penyelesaian permasalahan yang telah dilakukan personilnya merupakan wujud respon cepat Polri dalam menanggapi situasi di masyarakat. (isn)







