
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Team Reaksi Cepat penanganan covid-19 melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Hukum Polres Barito Utara Jajaran Polda Kalteng.
Lokasi yang menjadi sasaran dari razia tersebut adalah di jalan Ahmad Yani Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (27/10/2020) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.SI,.M.M melalui Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma S.I.K mengatakan tim satuan tugas yang terdiri dari anggota Polres Barito Utara , Anggota Kodim 1013, Anggota Satpol PP, Anggota Kominfo ,Gerdayak dan banser.
” Dalam giat tersebut, masih ditemukan 11 pelanggar yang tidak menggunakan masker, para pelanggar diberikan cukup penindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu jalan. Hal tersebut untuk memberi efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan ,”tutupnya. (Nin/Ryt)







