
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Ibu Rumah Tangga, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar ditempat tinggalnya yang beralamat Jalan Bumi Raya I No. 38 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.(9/10/2020) sekitar jam 16.00 Wib .
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Baamang Barat inisial SW Alias SRI (39 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,27 gram.
Dalam hal ini Kapolda Kalteng Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang diwakili Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H., saat dikonfirmasi bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat, yang memberitahukan tentang Pelaku yang sering mengedarkan narkotika jenis Sabu, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan, yang ketika itu Pelaku sedang berada dirumahnya yang oleh Petugas ditunjukkan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, hasilnya ternyata petugas Kepolisian menemukan 1 bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di atas kasur kamar tidur milik Pelaku selanjutnya di temukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah handphone merk oppo warna Putih dan 1 (satu) set alat hisap/bong di kamar tidurnya, kemudian diakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik Pelaku SW alias SRI, kemudian berdasarkan keterangannya bahwa baru saja menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama – sama dengan seorang teman laki-lakinya dengan inisial ARF alias ATENG yang ada bersamanya waktu itu di TKP.
Atas perbuatan Pelaku inisial SW alias SRI diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-Dsd).








