
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Jajaran Polsek Montallat Polres Barito Utara laksanakan konference pers terkait dugaan pencabulan dan perlindungan anak dibawah umur oleh seorang oknum guru mengaji Yatim (50) terhadap korban Bunga (10). Jumat (9/10/2020).
Kapolsek Montallat laksanakan konference pers yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Montallat IPTU Rahmad Tuah, S.H, M.M. didampingi Wakil Kapolsek dan Kanit Reskrim dengan mengahadirkan langsung tersangka pencabulan Yatim Bin Dogan (50).
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum,M.Si,.M.M melalui Kapolres Barito Utara mengungkapkan kronologis kejadian pencabulan tersebut terungkap, bermula pada
sewaktu korban bercerita kepada saksi an.Tasiah (52) saat kencing mengalami kesakitan, kemudian saksi menanyakan selengkapnya dan korban bercerita saat mengaji dengan terlapor, korban mengalami pencabulan dengan cara jari tengah kanan terlapor di masukkan ke dalam celana dalam korban sebanyak 2 (Dua) kali.
“Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan melaporkan ke polsek Montallat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kemudian dari keterangan saksi diperoleh kejadian pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 Skj. 20.00 wib di rumah saudari Esni (50) Desa Tumpung Laung II Rt.003 Kec. Montallat Kab. Barito Utara.
Lanjut Lebih lanjut, dia mengatakan untuk barang bukti
kita sudah amankan 1 (Satu) buah Jilbab warna merah, 1 (Satu) lembar baju dress anak warna merah putih motif bunga merk beth fashion, dan 1 (Satu) lembar celana dalam anak warna hijau muda yang terdapat bercak darah.
“Kini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) yo 76D atau pasal 82 ayat (1) yo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI thn 2016 tentang perubahan UU RI No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Nin/Ryt)








