
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng Brigadir Peldo melaksanakan Sosialisasi karhutla kepada Ketua Rt. 3 Kel. Palingkau Baru Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (2/3/2021) siang.
Brigadir Peldo menyampaikan memberikan imbauan Larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dan disampaikan juga sanksi-sanksi pidananya kepada Ketua Rt.
“Besar harapan kami Ketua Rt mengerti dan memahami tentang penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU No 14 tahun 1999, Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar dan dapat mensosialisasikan kembali kepada warganya,” tuturnya.
Peldo menambahkan mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga, agar Kec. Kapuas Murung terhindar dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif merusak lingkungan serta pencemaran udara. (wen)







