
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Kapolsek Timpah Iptu Suharto melaksanakan Giat Pembentukan & Pembinaan Masyarakat Peduli Api ( MPA) di Desa Lungkuh Layang Kec Timpah Kab Kapuas. Senin (2/10/2020) Pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Timpah Iptu H. Suharto mengatakan, Maksud tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah utk terbentuk nya kelompok Masyarakat Peduli Api di Desa Lungkuh Layang Kec Timpah yg dalam hal ini di bawah wilayah kerja UPT KPHP kapuas Hulu Unit X dan XII.
“Agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1.” Ucap Kapolsek.
“Yang bunyinya setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.” tambahnya. (Des)







