
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Polsek Tasik Payawan dan Kamipang. Pada hari Selasa, tanggal 16 Maret 2020 SKJ. 10.30 Wib di desa Luwuk kanan kec.Tasik Payawan telah di laksanakan kegiatan tatap muka Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.
Kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk memberikan sosialisasi serta himbauan kepada Kepala Desa luwuk kanan maupun masyarakat setempat tentang adanya hukum pidana bagi oknum dengan sengaja dan tanpa sengaja melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Selanjutnya Kapolsek Tasik Payawan Ipda Affan Efendi.SH juga menghimbau kepada Kepala desa melalui Bhabinkamtibmad kepada warga tetap selalu waspada ttg bahayanya penyebaran virus covid19,agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan tidak lupa jaga kesehatan dengan berolah raga dan makan makanan yang sehat,selama giat berlangsung aman.ujar(DP)







