
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penyebaran Covid-19, Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono bersama anggota Polsek dan Anggota Pos PPKM mengImbau warga untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di komplek perumahan dan pasar tradisional, Minggu (14/3/2021) pagi.
Pelaksanan sosialisasi keliling untuk mencegah Covid-19 dilaksanakan di pasar tradisonal dan Tempat masyrakat yang ramai.
Kapolsek Kapuas Kuala mengatakan, dikesempatan ini anggota bersama Satgas Covid-19 memberikan pemahaman terkait pencegahan penyebaran virus corona terutama ditengah lingkungan masyarakat khususnya di wilayah binaan.
“Kegiatan imbauan tersebut dilaksanakan, agar sosialisasi sampai secara langsung kepada masyarakat untuk tetap waspada dengan meningkatkan kedisplinan dalam mematuhi aturan pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan”, jelasnya.
Menurutnya, dalam himbauan di setiap titik kumpul warga, di sampaikan 3 M (memakai masker, rajin cuci tangan, dan menjaga jarak) agar warga semakin memahami cara mencegah dan mengantipasi penyebaran virus covid-19.
Di kesempatan tersebut Kapolsek juga mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan terlebih memasuki musim hujan.untuk membiasakan hidup bersih dan sehat sehingga tidak terbentuk cluster baru Covid-19. (Or)



