
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kobar – Operasi Penegakkan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19 dilaksanakan secara masif, namun jumlah Pelanggaran Protokol (Prokes) Kesehatan disiang hari masih tinggi. Selasa (2/3/2021) pagi
Satuan Tugas Gabungan Operasi Yustisi (Satgas Ops) yang terdiri dari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar beberapa bulan terakhir ini gencar melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar prokes, namun upaya ini dirasa belum membuat efek jera bagi para pelanggar.
Hal ini terbukti pada pelaksanaan Operasi Yustisi siang ini yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Iptu Wiyoto, Satgas Operasi masih menemukan sejumlah pelanggar protokol Kesehatan di Sekitar Jln. HM.Rafi’i dan Jln. A. Wongso Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devi Firmansyah, s.i.k melalui Padal Iptu Wiyoto mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi kali ini masih menemukan 22 Pelanggaran Protokol Kesehatan tidak menggunakan Masker dan terhadap 13 pelanggar telah diberi sanksi denda masing masing sebesar Rp. 50 ribu sedangkan 9 pelanggar lainnya diberi sanksi kerja sosial berupa menyapu atau membersihkan bahu jalan di sekitar tempat terjadinya pelanggaran,”
“Jumlah Pelanggaran Protokol Kesehatan disiang hari cenderung tinggi dibanding pelanggaran prokes pada malam hari,” Pungkasnya. (ket)







