Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Dikarenakan telah mengangkut barang tidak sampai ke tujuan, justru menjual barang yang diangkutnya kepada orang lain, seorang Sopir angkutan Bungkil (Ampas daging buah Kelapa sawit) dilaporkan ke Polisi, terjadi Jl. HM Arsyad Sampit – Samuda Km. 21 Desa Bapanggang Raya, Kecamatan. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (13/9/2020) malam.
Seorang karyawan sopir Dump truck dengan inisial BS (36 Tahun) yang telah ada mengangkut Ampas Bungkil Kelapa Sawit milik namun tidak sampai ke tujuan sebenarnya melainkan justru dijual kepada orang lain, dimana 1 Truck muatan Ampas Bungkil Kelapa Sawit sebanyak 8,04 Ton dari gudang CV.Lahan Makmur Sentosa (LMS) yang seharusnya diangkut menuju ke Pelabuhan Bagendang untuk di Export, ternyata ditengah jalan diturunkan oleh Pelaku BS diturunkan dan jual kepada orang lain yang tidak berhak, atas kejadian tersebut Pihak CV. LMS mengalami kerugian materiel sebesar Rp.12.500.000,-.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari laporan situasi kamtibmas yang dikirimkan oleh Kapolsek Ketapang Kompol. Thomas Tortet, S.Hut, S.I.K, melalui Kanit Reskrim Polsek Ketapang Ipda. Y. Sumarseno, membenarkan telah ada menangani tindak pidana penggelapan barang berupa muatan Ampas Bungkil Kelapa Sawit sebanyak 8,04 Ton yang dilakukan oleh Pelaku BS tersebut, dimana sehari-harinya BS adalah salah satu karyawan Sopir Truck CV.LMS, pada saat hari kejadian tersebut BS mengangkut 2 Trip Bungkil sawit, pada Trip yang pertama sudah sampai di Pelabuhan Bagendang sesuai tujuan bongkar, namun untuk angkutan Trip yang kedua ditunggu di Pelabuhan tidak kunjung datang, atas kejadian tersebut Pihak PT. LMS melaporkannya kepada pihak berwajib di Polsek Ketapang.
Dari Penanganan perkaranya terungkap bahwa benar Pelaku BS ternyata telah menjual barang milik PT. LMS yang diangkutnya tersebut kepada orang lain yang tidak berhak, atas perbuatannya tersebut Pelaku BS disangkakan telah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 Tahun. (ton-sam/den/K3)