
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Ist/@kpkri)
Kotawaringin News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga antirasuah yang bertugas melakukan pemberantasan terhadap kasus korupsi dengan berpacu pada koridor undang-undang yang berlaku.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, masyarakat dapat turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan menyampaikan pelaporan aduan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Dia memastikan KPK melindungi setiap pelapor. Artinya, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. “Laporan dilengkapi dengan informasi awal yang valid, sebagai dasar bagi KPK untuk melakukan verifikasi dan telaah awalnya,” ujar dia saat diwawancarai via IM Whatsapp.
Dia menguraikan, tata cara, saluran, dan dokumen apa saja yang diperlukan dalam menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke KPK dapat diakses melalui https://www.kpk.go.id/id/layanan/pengaduan-dugaan-tindak-pidana-korupsi.
Selain itu, lanjut dia, KPK juga melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi, yang bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan di daerah, diantaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCSP). “Dalam MCSP itu, KPK menetapkan 8 fokus area, yang secara umum menjadi area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi sekaligus berkaitan erat dengan hajat hidup masyarakat luas.”
Area-area tersebut adalah perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan.
Dengan adanya 8 area intervensi ini, KPK berharap dapat mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari praktik korupsi. (BH/K2)