
Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., menghadiri Rapat Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). (Ist)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, S.H., M.H., menghadiri Rapat Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Triwulan II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Kegiatan berlangsung pada Senin (28/7/2025) bertempat di Aula Eka Hapakat Lantai 3, Kantor Gubernur Kalteng, Jalan RTA Milono No. 01 Palangka Raya.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo ini untuk mengevaluasi dan mengawasi capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalteng.
Dalam rapat tersebut, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan capaian dan kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar dalam merealisasikan anggaran tahun 2025. Hingga akhir Juni 2025, realisasi Pendapatan Daerah Kobar mencapai sebesar 45,54% dari target anggaran. Sementara realisasi Belanja Daerah berada pada angka 33,77% dari total pagu anggaran. Hj. Nurhidayah mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi antara lain belum optimalnya pendapatan dari sektor tambang silika dan galian C akibat perizinan yang belum tuntas, belum terbitnya BPHTB Hak Guna Usaha (HGU) dari beberapa perusahaan besar sawit. “Di sisi lain, realisasi belanja juga terhambat akibat adanya instruksi efisiensi belanja pada triwulan I serta proses pengadaan barang dan jasa yang masih dalam tahapan administrasi,” kata Hj. Nurhidayah.
Meski demikian, Kobar tetap menempati posisi empat besar dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng dalam capaian realisasi belanja hingga triwulan II tahun 2025. Pemkab Kobar juga telah menerapkan strategi percepatan seperti pelaporan mingguan realisasi oleh perangkat daerah, rapat koordinasi rutin, serta penerbitan surat edaran Bupati mengenai percepatan realisasi APBD. (Rls/Yus/K2)










