
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Anggota Polsek Mantangai jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aipda Harry tampak melakukan sosialisasi tentang karhutla melalui kampanye membuka lahan tanpa membakar kepada masyarakat di wilayah Kec. Mantangai Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (16/3/2021) pagi.
Aiptu Harry terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membiasakan membuka lahan dengan gotong royong untuk mencegah terjadinya Karhutla.
“Melalui spanduk, kami sosialisasikan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan, disertai dengan edukasi membuka lahan tidak dengan dibakar,” jelas Harry lagi.
“Maksud dilaksanakan kegiatan tersebut agar warga masyarakat tidak melakukan pembukaan hutan dan lahan dengan cara membakar, mengingat sekarang memasuki musim kemarau sehingga rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan serta hal tersebut melanggar Peraturan Perundang-undangan dan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 Milyar,” lanjutnya kemudian.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat sadar akan hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” harap Harry. (ver)







