
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Residivis, berhasil diamankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim beserta barang bukti narkotika dirumah yang beralamat Jalan Bumi Raya I No. 38 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.(9/10/2020) sekitar jam 16.00 Wib .
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang Residivis inisial ARF Alias ATENG (45 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,42 gram.
Dalam hal ini Kapolda Kalteng Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang diwakili Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H., saat dikonfirmasi bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Baamang Barat, yang memberitahukan tentang sebuah rumah yang sering digunakan untuk tempat Mengedarkan dan mengkonsumsi Narkotika Sabu, atas informasi tersebut ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan, dengan menunjukan Surat Tugas dan didampingi dan disaksikan oleh Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat, deilanjutkan dengan di lakukan upaya Penggeledahan rumah dan dilantai ruang tamu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih dilapis dengan sobekan kantongan plastik belang hitam putih berada didekat Pelaku ARF als ATENG, dan dari keterangannya bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Palaku SW als SRI yang tidak lain dan tidak Bukan adalah pemilik rumah tersebut dan baru saja mereka berdua menikmati barang haram dimaksud.
Atas perbuatan Pelaku inisial ARF als ATENG diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-Dsd).








