
Kotawaringin News, Seruyan – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan H Bambang Yantoko menegaskan, hanya di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah seseorang yang berstatus Penanggung Jawab (Pj) Kepala Desa (Kades) dapat menjabat selama enam tahun.
“Tidak tanggung-tanggung, di Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau itu seorang Pj Kades menjabat selama enam tahun yang tentunya melanggar aturan,” katanya, Jumat (7/4/2023).
Diketahui, desa tersebut selama enam tahun dipimpin oleh Pj Kades yang jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, politisi Partai Golkar itu mengimbau, pemerintah melalui dinas terkaitnya segera menindaklanjuti masalah tersebut.
“Wajibnya Pj Kades itu menjabat selama setahun saja. Ini sampai enam tahun, berarti pemerintah sengaja melakukan pembiaran. Kita imbau untuk masalah ini segera diselesaikan,” pungkasnya. (Ys)









