
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Mantangai – Polres Kapuas -AIPDA ASEP S dan AIPDA SIDIK R telah melaksanakan sosialisasi dan pemasangan selebaran berisikan : MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG Nomor : Mak/01/II/2021 tentang SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN di Desa Katimpun Rt. 02 Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (6/3/2021) Skj.08.37 Wib.
Adapun penyampaian dalam kegiatan tersebut adalah agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan / perkebunan / pertanian, dilarang membuka lahan / land clearing dengan cara membakar dan apabila menemukan titik api dilokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintahan desa, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama.
Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat kapolda kalteng,Petugas Polsek juga mengimbau kepada warga masyarakat, supaya bisa mentaati protokol kesehatan agar selalu memakai MASKER penutup hidung dan mulut,membiasakan hidup bersih dan sehat,selalu mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir atau dengan cairan Antiseptik,menjaga area rumah dan kerja tetap bersih,menjauh dari kerumunan orang banyak dan jaga jarak minimal 1,5 meter,meningkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang minum air putih yang cukup dan selalu berolahraga,menghindari bersentuhan tangan/ salaman dan selalu waspada dengan penyebaran Virus covid-19.(dk).



