
KOtawaringin News, Kotawaringin Barat – Anggota unit Laka Satlantas Polres Kotawaringin Barat ((Kobar) akan fokus pada pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (20/4/2021).
Kanit Laka Satlantas Polres Kobar Ipda Agus Marsudianto, mengakatatan bahwa yang menjadi perhatian pihaknya yakni 7 pelanggaran berpotensi penyumbang tingginya kecalakaan lalu lintas di Kotawaringin Barat.
Adapun 7 pelanggaran yang dimaksud, pengemudi atau pengendara yang menggunakan handpone saat berkendara; pengendara motor bergoncengan lebih dari satu penumpang dewasa; pengendara di bawah umur; pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI; pengendara bermotor mabuk atau menggunakan narkoba, serta pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, kata Ipda Agus Marsudianto.
“Dalam operasi ini, selain penindakan, kami juga menekankan represif, baik itu kami berikan teguran dan sosialisasi juga nantinya. Jadi untuk presentasinya represifnya lebih tinggi dari pada penindakan,” tuturnya.
Melalui operasi kali ini, diharapkannya dapat terwujud disipilinnya masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Kemudian meminimalisir pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. (Yusbob)






