
Ketua DPRD Lamandau M Bashar saat menandatangi naskah persetujuan bersama terhadap APBD Lamandau Tahun 2022. (Istimewa)
Kotawaringin News, Lamandau – Tahap demi tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 terus dilaksanakan.
Senin (29/11/2021), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamandau kembali menggelar sidang paripurna dan dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, serta unsur FKPD setempat.
Paripurna kali ini agendanya adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Lamandau dan Bupati Lamandau.
Sebelum dilakukan penandatanganan, terlebih dahulu disampaikan hasil rapat gabungan antara DPRD Lamandau bersama tim anggaran pemerintah daerah.
Kemudian, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan pimpinan rapat yakni ketua DPRD Lamandau, M Bashar, kpada seluruh anggota DPRD Lamandau.
“Tanpa mengurangi hak seluruh anggota DPRD Lamandau, apakah Ranperda APBD Kabupaten Lamandau tahun anggaran 2022 dapat disetujui,” tanya M Bashar yang langsung dijawab “Setuju” oleh seluruh anggota DPRD Lamandau yang hadir.
Sementara, saat dikonfirmasi wartawan usai kegiatan, Bashar menyebutkan bahwa secara umum selama pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2022 berjalan lancar.
“Meskipun dalam proses pembahasannya (Ranperda APBD) terdapat dinamika itu hal yang wajar. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar,” ujarnya.
Dan, kata dia lagi, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Lamandau bersama Bupati Lamandau, sudah dilaksanakan.
“Tentu ini sudah sesuai dengan ketentuan bahwanya APBD harus sudah ditetapkan minimal 1 bulan sebelum tahun anggaran berjalan,” ucapnya.
Atas nama Ketua DPRD Lamandau, imbuh dia lagi, mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Lamandau yang telah bersama-sama bekerja keras dalam menyelesaikan pembahasan APBD tahun 2022.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, APBD yang telah ditetapkan hari ini akan segera disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” tukasnya. (M/BH/K2)










