
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Handphone (HP) benda yang bagi sebagian orang sangat memerlukan untuk membantu aktifitas sehari-hari dan tidak setiap orang juga bisa memiliki handphon tersebut karena nilainya yang sangat mahal.
Seperti halnya seorang pemuda berinisial DR yang diamankan Satreskrim Polres Katingan, Polda Kalteng, Pasalnya diduga melakukan pencurian dua buah HP merek samsung J2 Prime warna silver dan merek realme C11 warna abu-abu di sebuah rumah Jalan Bhayangkara Gang Karya, RT. 27, RW. 000, Desa Hampalit, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng, Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pencurian tersebut dilakukannya dengan cara masuk kedalam rumah milik Irwansyah pada malam hari. Dalam aksinya tersangka sempat dpergoki oleh anak pemilik rumah yang terbangun dari tidurnya karena mendengar ada suara berisik dari arah ruang tamu rumahnya.
Kemudian anak pemilik rumah langsung melakukan pengecekan dan didapati tersangka sedang bersembunyi di salah satu sudut ruangan, Karena kenal anak korban dengan tersangka, langsung saja menanyakan maksud dan tujuan pelaku masuk kedalam rumahnya, dan dijawabnya hanya mencari pekerjaan setelah itu pelaku langsung pergi keluar melalui pintu depan.
Sekitar pukul 06.00 wib pemilik rumah baru menyadari kalau sudah kehilangan dua buah HP dan melaporkannya kepihak berwajib.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, S.H. membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian yang terjadi pada hari sekitar pukul 01.00 Wib. “Saat ini pelaku sedang diperiksa dan akan dikenakan pasal 363 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (hf)







