Kotawaringin News, Polres Seruyan – Seorang pria diamankan anggota Polsek Danau Sembuluh jajaran Polres Seruyan Polda Kalteng yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di PT. Kerry Sawit Indonesia (PT. KSI 1) Desa Sembuluh I Kecamatan Danau Sembuluh Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
Satu orang tersebut berinisial H (33) warga pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim melakukan pencurian Buah kelapa Sawit di PT. KSI 1.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku melakukan pencurian pada hari Kamis sekitar pukul 11.30 malam dengan menggunakan alat berupa dodos, egrek, angkong dan gerobak yang digunakan untuk memetik ataupun mejatuhkan buah kelapa sawit di areal HGU PT. KSI 1 tanpa se ijin perusahaan, kemudian buah kelapa sawit yang dicuri tadi rencana nya akan dijual kepengepul dan uang nya akan digunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro S.I.K., melalui Kapolsek Danau Sembuluh Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan sekarang pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polsek Danau Sembuluh, Sabtu (17/10/2020) pagi.
Ditegaskan Kapolsek, apa yang dilakukan pihaknya dengan mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit tersebut, sebagai salah satu wujud agar pencurian buah kelapa sawit tidak marak terjadi.
Kejadian berawal saat satuan pengamanan PT. Mustika Sembuluh mengamankan pelaku yang sedang melakukan pemanenan di PT. KSI 1, kemudian Korpam PT. KSI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Sembuluh.
Atas kejadian tersebut PT. KSI 1 mengalami kerugial materil sebesar lebih kurang empat juta rupiah lebih.
Selanjutnya, anggota Polsek Danau Sembuluh yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk bisa mengungkap siapa dalang dari pencurian itu. (R41)