
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polsek Kapuas Tengah- Anggota Polsek Kapuas dan Anggota Koramil 10-11 Kapuas Tengah Telah melaksanakan kegiatan yustisi di wilayah Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prop. Kalimantan Tengah. Minggu (7/3/2021)skj.09.30 wib.
Petugas gabungan tersebut himbau kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan membagikan masker kepada warga yg melintas di Desa Pujon Rt. 06 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Intel Polsek Kapuas Tengah IPDA ACHMAD SAEPUDIN dengan 5 Personil Polsek Kapuas Tengah dan 5 Personil Koramil 10 -1011 kepada warga masyarakat Kec.Kapuas Tengah.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Penerapan protokol Kesehatan dan Peraturan Gubernur Kalteng No.43 Tahun 2020 dan Perbub Kapuas No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan.
Petugas mengimbau kepada warga masyarakat kec.kapuas tengah untuk patuh dan taat terhadap protocol kesehatan covid 19 dalam kehidupan sehari hari,guna mencegah penyebaran virus covid 19 dengan 5M Yaitu menggunakan masker,mencuci tangan,menjaga jarak,menghindari kerumunan,dan mengurangi mobilitas.(dk)



