
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Jajaran Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Polda Kalteng gencar melaksanakan sosialisasi tentang larangan melakukan penambangan secara liar atau illegal mining kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Kalteng, Sabtu (6/3/2021) siang.
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono mengatakan sosialisasi yang dilakukan jajaran Polseknya yaitu terkait dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida, Undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.
“Kami berharap masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta mengetahui ancaman hukuman bagi pelaku Illegal Mining,” ucapnya.
Di kesempatan tersebut, anggota Polsek Kapuas Kuala juga menyampaikan imbauan penerapan protokol kesehatan demi pencegahan Covid-19 di wilayah Kec. Kapuas Kuala.
“Ini rutin kami lakukan setiap hari agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 sehingga pandemi ini cepat berlalu,” tutupnya. (ver)



