
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas Polsek Kapuas Hilir – Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir Ipda A. Ritonga,KA SPKT III Bripka Yuwanson dan Kanit Provost Polsek Kapuas Hilir Aipda M.Zainal, melaksanakan Sambang ke Kantor Kelurahan Hampatung dan membagikan kemudian menempelkan lembar Maklumat Kapolda Kalteng No. : Mak/01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.Senin (1/3/2021) Skj. 11.00 wib.
Sosialisasi Larangan Karhutla dgn Spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng ttg Sanksi dan Pidana buka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn :
– UU RI NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHP.
– UU RI NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN.
– UU RI NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG LINGKUNGAN HIDUP.
– UU RI NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN.
– PERDA PROV. KALTENG NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG PENGENDALIAN KARHUTLA.
Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Kapuas Hilir Sehat Tanpa Asap.
Kegiatan dilaksanakan di tempat umum dan lingkungan perumahan masyarakat Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah dengan sasaran warga masyarakat kelurahan Hampatung dan warga masyarakat diwilayah Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Tidak hanya itu,Personil polsek juga berikan imbauan agar warga masyarakat Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong,Dilarang membuka lahan dengan cara membakar,Stop dan cegah terhadap penyebaran wabah covid-19,Agar masyarakat dapat mengikuti arahan dan anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dengan selalu memakai Masker penutup hidung dan mulut, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, jaga kesehatan dan jaga Jarak minimal 1,5 Meter memperhatikan Social dan Physical Distancing. (Dok)







