
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Timur, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng yaitu Aiptu Hadi dan dua orang rekannya melaksanakan sosialisasi menggunakan spanduk dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : OI/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan. Minggu (28/2/2021) siang.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul A., S.H., M.M. melalui Aiptu Hadi menjelaskan bahwa giat sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di pertokoan dan masyarakat Kec. Kapuas Timur
Adapun maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut petugas menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undanganRI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Semoga dengan adanya imbauan ini tidak ada terjadi karhutla di Kec. Kapuas Timur, mengiat saat ini sudah memasuki musim kemarau kami dari Polsek Kapuas Timur akan selalu menyampaikan imbauan karhutla kepada masyarakat,” harapnya. (wen)







