
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dengan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di pemukiman warga di Desa Lupak Dalam RT. 4 Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, Rabu (17/3/2021) pukul 9.30 WIB.
Briptu Murani, anggota Polsek Kapuas Kuala yang menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat, dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Briptu Murani juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, .asyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.
Dari sosialisasi sekaligus silaturahmi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kec. Kapuas Kuala dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. (ver)







