
Kotawaringin News, Polres Murung Raya – Upaya untuk mencegah terjadinya pungli kepada warga Desa binaannya, Bhabinkamtibmas Pospol Tanah Siang Selatan (TSS) Polres Murung Raya (Mura) Polda Kalteng, Bripka Sukurullah terus melaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan cara menyambangi warga Desa Dirumg Lingkin, Kec. Tanah Siang Selatan, Kab. Murung Raya, Senin (02/11/2020) siang.
Bripka Sukurullah saat melaksanakan sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat khusunya warga Desa Dirung Lingkin agar menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama penyaluran dana desa dan Pelayanan Publik.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat tentang saber pungli dengan harapan pelayanan kepada masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (van)



