
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Bhabinkamtibmas Polsek Permata Kecubung jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng Bripka Robby melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla kepada masing – masing warga Desa Binaannya yaitu Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung, Sukamara, Senin (08/03/2021) pagi.
Sosialisasi dilakukan dengan cara menempel maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di tempat tempat keramaian atau tempat yang mudah di ketahui oleh masyarakat, serta dengan cara memperlihatkan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Permata Kecubung Bripka Robby ditujukan dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami oleh masyarakat, bahwa bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana.
“Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020” ungkap Bripka Robby.(AL)







