
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Lamandau– Bhabinkamtibmas Polsek Bulik, Polres Lamandau, Polda Kalteng, Bripka Yokiy Sugito, melakukan imbauan untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di Desa Bukit Makmur, Kec. Menthobi Raya, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Selasa (16/3/2021).
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan bhabinkamtibmas tersebut, Bripka yokiy membagikan maklumat Kapolda Kalteng secara dor to dor langsung ke rumah warga Desa Bukit Makmur.
“Agar masyarakat mengetahui bahwa ada sanksi pidana apabila di ketahui melakukan pembakaran hutan dan lahan, jadi kami selaku bhabinkamtibmas selalu mengingatkan warga supaya menjaga alam dengan tidak membakar hutan dan lahan,”ungkap Bhabinkamtibmas.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bulik Iptu Hadi Prayitno,S.H. saat dikonfirmasi menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Bulik untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Menthobi Raya.
“Tidak lama lagi kita akan memasuki musim kemarau, maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita berikan, agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari bencana kabut asap dari karhutla,” kata Kapolsek. (dbm)



