
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Barito Utara – Maraknya berita yang berkembang, baik secara lansung maupun melalui Media Sosial serta antisipasi warga terpapar Berita Hoax atau bohong, Anggota Polsek Montallat sampaikan Sosialisasi Anti Hoax kepada warga Kec. Montallat, dengan cara membentangkan spanduk, Senin (15/02/2021) pagi.
Disampaikan oleh Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, S.H., M.M melalui Kanit Provos Aipda Hamzah pada sosialisai tersebut agar masyarakat tidak mudah terprovokasi terhadap berita yang berkembang baik secara lansung maupun yang lewat media sosial. ” Carilah kebenaran setiap berita yang anda terima dan sebelum anda bagikan kepada orang lain. ” kata Aipda Hamzah.
Sosialisai tersebut disambut baik oleh warga Kec. Montallat, “Kami siap mendukung tugas Polisi, tuntaskan penyebaran Hoax sampai ke akarnya, karena sangat meresahkan masyarakat Pak,” Kata warga.
“Semoga Bapak-bapak Polisi selalu dalam lindungan Allah SWT” tambah warga dalam sosialisai tersebut.
Maksud dan tujuan sosialisasi tersebut adalah, agar warga selalu waspada akan penyebaran berita yang berkembang namun belum pasti kebenarannya, yang dapat membuat perpecahan antar warga.
Dan setiap orang yang menyebarkan berita Hoax atau Bohong dapat di Pidana, berdasarkan UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Nin/Ryt)







