
Kotawaringin News, Lamandau – Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menghadiri acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati/Wali Kota Se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya.
Selain penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga mengukuhkan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur karena menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan tahapan dalam rangka maju dalam Kontestasi Pilkada serentak Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur mengingatkan kepada seluruh penjabat Bupati dan Wali Kota, terkait ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, bahwa Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 bulan sekali.
“Saya ucapkan selamat bertugas dan bekerja kepada saudara yang telah dikukuhkan. Tingkatkan yang masih belum baik dan pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan normal dan adil, semua dapat pelayanan yang sama tanpa perbedaan,” tutur Gubernur dalam sambutannya.
Usai mengikuti rangkaian kegiatan pengukuhan tersebut, Penjabat Bupati Lamandau Said Salim menyampaikan ucapan selamat secara langsung kepada Pejabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur Salahuddin.
“Saya atas nama pribadi dan Pemkab Lamandau mengucapkan selamat atas pengukuhannya sebagai Pejabat Sementara Bupati Kotim, dan selamat bertugas, semoga selalu sukses dalam mengemban amanah yang telah diberikan,” ucapnya.(*)










