Kotawaringin News, Lamandau – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk membantu dunia usaha dalam hal ini kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengembangkan usahanya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lamandau, Hendra Lesmana saat menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, Kamis (6/7/2023) di Aula Bappedalitbang Lamandau.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Pemerintah daerah untuk membantu dunia usaha, yaitu pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Selain itu juga untuk pendataan dan tertib administrasi. Kami ingin semua pelaku UMK yang ada di kabupaten Lamandau terdaftar di DPMPTSP sehingga tercatat didatabase”, kata Bupati Lamandau.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pelaku UMK yang sudah memiliki NIB dan terdaftar didatabase nantinya jika ada kegiatan seperti pelatihan, sertifikasi dan bantuan UMKM bisa didaftarkan.
“Pemerintah daerah juga akan membantu untuk peningkatan dan pendampingan kaitan bidang usaha para pelaku UMK sehingga usaha yang dirintis bisa tumbuh dan berkembang”, kata Bupati Hendra.
Dalam kesempatan tersebut, ada sebanyak 200 orang Pelaku UMK yang menerima NIB, acara itu juga dirangkai dengan sosialisasi perizinan berusaha. Turut hadir Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Lamandau, pimpinan dunia usaha dan perbankkan. (M/K2)