Pasalnya, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., langsung melakukan penyelidikan.
“Dengan TKP disalah satu rumah warga yang berinisial E, kami dari Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk menghentikan aksi tersebut,” ungkapnya, Minggu (21/02/2021) dini hari.
Diterangkannya, pada proses penggeledahan badan dan rumah, petugas dengan disaksikan para saksi berhasil menemukan dua paket.
“Serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 2,94 gram ini kami temukan didalam sebuah toples stico muri wafer roll,” urainya.
Atas kepemilikan barang tersebut, tegas Budi, seorang IRT yang pernah sekolah SMA sampai kelas II ini langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas berikut barang bukti lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada kasus ini pelaku T kami akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(krh38)