
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Salah satu upaya yang dilalukan Anggota Polsubsektor Tamban Catur, Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas, Polda Kalteng dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Rabu (3/3/2021) Pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng dengan Nomor: Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut dan kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kab. Kapuas.
“Saya memerintahkan anggota agar langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa untuk menyampaikan secara humanis tentang maklumat kapolda kalteng tersebut serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya.(Or)



