Rp13 Miliar untuk THR ASN Pemkab Lamandau

banner 468x60

Kotawaringin News, Lamandau – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negera (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Pasalnya Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

banner 336x280

Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan PP tersebut Ibu Pj Bupati Lamandau, Dr. Dra. Lilis Suriani M.M., MM, RS telah menandatangani Peraturan Bupati Lamandau Nomor 06 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024 serta mengeluarkan Surat Edaran Pj. Bupati Lamandau Nomor 900/133/BPKPD.E-2/III/2024 Tanggal 20 Maret 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2024.

 

Untuk pembayaran THR Pemkab Lamandau telah menyediakan anggaran sebesar kurang lebih Rp13 Miliar dan siap disalurkan melalui BPKPD Kabupaten Lamandau, pembayaran gaji THR sudah mulai berproses dari tanggal 25 Maret 2024, dan mudah-mudahan di Tanggal 27 Maret 2024 seluruh gaji THR ASN di Pemkab Lamandau terealisasi.

Melalui kebijakan ini, Pj Bupati Lamandau mengharapkan para ASN dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan sukacita serta menunjang perekonomian daerah. “Mudah-mudahan para ASN bisa lebih terbantu dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.” (BH/K2)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *