
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsubsektor, Jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng Operasi Yustisi Protokol Kesehatan covid-19 kepada warga yang beraktifitas di pasar harian Tamban Baru Tengah Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Rabu (03/03/2021) Pagi.
Kapolsubsektor Tamban Catur Ipda Mashudi, menyampaikan kegiatan sosialisasi Yustisi dan Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsubsektor Tamban Catur ataupun Polsek Kapuas Kuala.
“Anggota Polsubsektor Tamban Catur memberikan imbauan kepada warga agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, serta menyampaikan sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi denda maupun sanksi kerja bakti sosial untuk memberikan efek jera,” tuturnya.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat di wilkum Kec. Tamban Catur dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid-19 agar tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas. (TB40)



