
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : O1/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan. Rabu (17/3/2021) siang.
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin melalui Brigpol Peldo menjelaskan bahwa giat sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di pemukiman warga Kec. Kapuas Murung.
Dalam kesempatan tersebut petugas menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla di Kec. Kapuas Murung, mengiat saat ini sudah memasuki musim kemarau personel dari Polsek Kapuas Murung akan selalu mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan melakukan pembakaran hutan dan lahan,” akhirnya. (wen)







