
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pasar tradisional, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas membentuk program Pasar Tangguh.
Yakni Pasar Di Desa Dadahup Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng diresmikan sebagai pasar tangguh. Selasa (2/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin mengatakan, sesuai dengan yang tertuang dalam empat fokus Kapolda Kalteng pada tahun 2021, salah satunya yaitu penanganan Covid-19. Sehingga program ini bertujuan untuk memberi edukasi, sosialisasi sekaligus memantau perilaku para pedagang di pasar tradisional dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan tersebut anggota Polsek bersama anggota Koramil 1011-06 Kapuas Murung juga melaksanakan giat Operasi Yustisi Penegakan Protokol kesehatan dan pembagiam masker kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Ia juga menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud keseriusan semua pihak dalam mengedalikan laju penyebaran Covid-19 di Kec. Kapuas Murung.
“Kami jadikan pasar ini menjadi pasar percontohan bagi pasar lainnya untuk selanjutnya membentuk posko dan menjalankan Protokol Kesehatan, kami optimis pengendalian Covid-19 di Kec. Kapuas Murung dapat berjalan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Or)



